Me

Kamis, 08 November 2012

Prinsip-Prinsip Syariah

Bank syariah dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga perantara keuangan, mempunyai produk-produk menghimpunan dana dan produk penyaluran dana serta produk layanan jasa. Produk-produk tersebut dalam penerapannya harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah yang melandasinya, antara lain:

  • Al-Wadi’ah (titipan)

  • Al-Mudharabah (bagi hasil)

  • Al-Musyarakah (kemitraan)

  • Al-Murabahah (jual-beli)

Jasa Perbankan Syariah



  1. Qardh merupakan akad pinjaman dari bank (muqridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan yang sama sesuai pinjaman. Misal; Dana talangan.