Bank
syariah dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga perantara keuangan,
mempunyai produk-produk menghimpunan dana dan produk penyaluran dana
serta produk layanan jasa. Produk-produk tersebut dalam penerapannya
harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah yang melandasinya,
antara lain:
Al-Wadi’ah (titipan)
Al-Mudharabah (bagi hasil)
Al-Musyarakah (kemitraan)
Al-Murabahah (jual-beli)
- Qardh merupakan akad pinjaman dari bank (muqridh)
kepada pihak tertentu (muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib
dikembalikan dengan yang sama sesuai pinjaman. Misal; Dana talangan.