Prinsip-Prinsip Syariah
Bank
syariah dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga perantara keuangan,
mempunyai produk-produk menghimpunan dana dan produk penyaluran dana
serta produk layanan jasa. Produk-produk tersebut dalam penerapannya
harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah yang melandasinya,
antara lain:
Al-Wadi’ah (titipan)
Al-Mudharabah (bagi hasil)
Al-Musyarakah (kemitraan)
Al-Murabahah (jual-beli)
1. Prinsip Al-Wadi’ah (Titipan)
Al-Wadi’ah
adalah titipan dari satu pihak kepada pihak lain yang harus dijaga dan
dikembalikan setiap saat bilamana orang yang titip mengambilnya. Prinsip
al-wadi’ah pada bank syariah diaplikasikan pada produk Giro Wadi’ah dan Tabungan Wadi’ah.
2. Prinsip Al-Mudharabah/Bagi Hasil/Profit-Loss Sharing
Al-Mudharabah adalah akad (perjanjian) kerjasama antara dua orang atau lebih di mana pihak pertama (shahibul maal)
menyediakan 100% modal, dan pihak lainnya sebagai pengelola. Keuntungan
dibagi sesuai perjanjian, dan kerugian ditanggung pemilik modal selama
bukan kelalaian pengelola. Jika kerugian disebabkan kelalaian pengelola,
maka pengelola harus bertanggung jawab. Pada perbankan syariah prinsip
mudharabah di aplikasikan pada produk Tabungan Mudharabah dan Pembiayaan Mudharabah.
Jenis-Jenis Mudharabah
Mudharabah Muthlaqoh/Tidak Terbatas/Unrestricted
Mudharabah Muthlaqoh adalah kerjasama antara memilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib),
di mana memilik modal memberi otoritas penuh kepada pengelola untuk
mengelola uangnya yang tidak terbatas dengan spesifikasi usaha, waktu,
dan daerah bisnis. Prinsip mudharabah mutlaqoh pada bank syariah diaplikasikan pada produk Tabungan Mudharabah dan Deposito Mudharabah.
Mudharabah Muqoyyadah/Terbatas/Restrected
Mudharabah Muqoyyadah
adalah kerjasama antara memilik modal dengan pengelola, di mana pemilik
modal memberikan syarat-syarat tertentu (seperti jenis investasi,
tempat melakukan investasi, pihak-pihak yang terlibat dalam investasi)
kepada pengelola dalam mengelola dananya. Dalam dunia perbankan syariah
prinsip mudharabah muqoyyadah diaplikasikan pada jenis penyaluran dana yang lazin disebut special investment.
3. Prinsip Al-Musyarakah/Persekutuan/Joint Profit Sharing
Al-Musyarakah (Syirkah)
adalah persekutuan (bersyarikat) antara dua pihak atau lebih dalam
suatu proyek, di mana masing-masing pihak berhak atas keuntungan yang
diperoleh secara proporsional dengan kontribusi modal. Bilamana proyek
mengalami kerugian, maka kerugian akan dibebankan secara proporsional
pada masing-masing pihak pemberi modal. Pada perbankan syariah prinsip musyarakah diaplikasikan pada Pembiayaan Al-Musyarakah.
Jenis-Jenis Al-Musyarakah
Jenis pembiayaan al-musyarakah ada 2, yaitu:
Tercipta karena warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang menyebabkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih.
Tercipta karena adanya kesepakatan dua orang atau lebih baik dalam hal modal maupun pembagian keuntungan atau kerugian.
4. Prinsip Al-Murabahah
Al-Murabahah adalah
jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang
disepakati. Pihak penjual harus memberitahu harga asal produk yang
dibeli dan menentukan tambahan (margin) keuntungan yang dikehendaki. Prinsip al-murabahah pada bank syariah diaplikasikan pada Pembiayaan Al-Murabahah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar